Untuk kalian semua, khususnya para bikers harus sebaiknya
tahu aturan baru bahwa SIM C mulai mei 2016 tidak berlaku untuk semua jenis
motor. Karena korlantas polri telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan
SIM C untuk kendaraan roda dua alias motor bahwa SIM C tidak berlaku untuk
semua jenis motor mulai mei 2016.
Jadi mulai mei 2016 akan akan ada
aturan penggunaan SIM C untuk kendaraan
roda dua atau motor bahwa SIM C dibagi lagi atau digolongkan menjadi beberapa
jenis. Adapun penggolongan itu didasarkan atas besarnya CC motor yang kalian
gunakan.
Hal
itu juga telah dikatakan oleh Dirkantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin
Nursin “Jadi untuk SIM C tidak bias digunakan untuk semua motor mulai mei
2016”.
Jadi mulai
mei 2016 Penggolongan jenis SIM C dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan besarnya
mesin motor atau besarnya CC motor kalian. Ketiga jenis SIM C tersebut adalah
SIM C , SIM C1 dan SIM C2.
Adapun aturan tersebut akan
dilaksanakan paling lambat april 2016. Tapi untuk penggantian SIM dari SIM C
menjadi 3 jenis yaitu sim SIM C, SIM C1, SIMC2 akan serentak dimulai bulan
februari-april 2016.
Ketiga jenis sim berdasarkan
besarnya CC tersebut adalah SIM C, SIM C1, SIM C2 dengan rincian sebagai
berikut :
1. SIM C atau yang polos dikhusukan
untuk kendaraan roda dua atau motor dengan CC dibawah 200 CC
2. SIM C1 diperuntukkan untuk kendaraan
roda dua atau motor dengan CC antara 250 CC sampai 500 CC.
3. Yang terakhir SIM C2 , SIM jenis ini
akan dikhususkan untuk kendaraan roda dua atau motor dengan CC besar yaitu
diatas 500 CC
Ya itulah aturan baru tentang penggunaan SIM C yang akan
berlaku mulai mei 2016.
Jadi untuk kalian ,
khusunya para bikers sebaiknya tahu hal ini, semoga tulisan ini berguna untuk
kalian.
